BALAS JASA PINJAMAN (BJP)

Berisi tulisan-tulisan pengembangan

Moderator: MIS INKOPDIT

BALAS JASA PINJAMAN (BJP)

Postby buletin » Sat Jul 18, 2009 3:32 am

BALAS JASA PINJAMAN (BJP)

BJP merupakan produk yang sering menimbulkan pro dan kontra dalam Kopdit. Pihak yang pro BJP bertolak dari pemikiran bahwa peminjam merupakan pihak yang memungkinkan usaha Kopdit dapat berlangsung dan menghasilkan keuntungan. Karena peminjam dianggap sebagai satu-satunya pihak pemberi pendapatan bagi Kopdit. Sementara pihak yang menolak BJP mendasari argumennya dengan gagasan bahwa peminjam telah diuntungkan dengan kemudahan dalam mendapat pinjaman dan manfaat atau keuntungan dari uang yang dipinjam. Sebenarnya BJP termasuk unsur apresiasi dalam sebuah kegiatan usaha. Jadi BJP bukan barang haram, tetapi ada konsekuensi jika dilaksanakan. BJP dapat diberikan atau tidak diberikan semuanya tergantung kepada keputusan pemegang saham. Namun hendaknya keputusan tersebut telah mempertimbangkan beberapa hal berikut ini :
1. Dividen >< BJP
Dividen yang ideal paling tidak harus memenuhi dua kriteria, pertama nilainya diatas angka inflasi, kedua diatas suku bunga tertinggi dari simpanan non saham. Jika tidak bisa mengupayakan dividen ideal, paling tidak memenuhi dividen standar, yakni sama dengan angka inflasi.
Jika BJP diambil dari dividen maka porsi deviden akan berkurang, persoalannya adalah setelah dikurangi BJP apakah tingkat dividen yang diberikan masih dalam teritori ideal. Jika BJP diambil dari SHU maka yang perlu diperhitungkan adalah modal lembaga. Seringkali imbal hasil atau apresiasi hanya diberikan kepada modal yang berasal dari pinjaman alias utang dan saham. Sementara modal lembaga tidak dilindungi dari inflasi dan penurunan nilai tukar.
Jika BJP diberikan hanya sebagai pemenuhan syarat atau basa-basi, apakah tidak membuat biaya pelaksanaannya menjadi lebih mahal dari manfaatnya. Sementara jika BJP diberikan dalam jumlah besar akan berpengaruh kepada tingkat suku bunga pinjaman.

2. Sumberdaya >< BJP
Untuk pinjaman dengan tenor diatas satu tahun, BJP tidak dapat diberikan pada setiap tutup buku. Belum lagi jika terjadi kelalaian ditengah jalan. Keadaan seperti ini akan menambah jumlah pekerjaan yang membutuhkan dukungan sumberdaya tertentu, seperti tenaga kerja atau penambahan jam kerja, dan perubahan atau penambahan sistem. Kebutuhan akan tenaga kerja dan sistem akan menaikkan jumlah biaya.

3. Daya saing >< BJP
Pendanaan untuk BJP akan meningkatkan biaya produk yang pada gilirannya akan berpengaruh kepada harga jual. Peningkatan biaya produk akan mengurangi daya saing dari pengguna akhir produk tersebut. Pengaruh buruk BJP paling terasa jika dana pinjaman ditingkat primer diperoleh dengan meminjam dari puskopdit, dan Puskopdit meminjam dari Inkopdit. Jika Inkopdit, Puskopdit, dan Primer memasukkan komponen BJP kedalam produk pinjamannya maka ada tiga kali BJP dalam satu unit dana yang sama. Hal ini sudah pasti akan berpengaruh kepada daya saing anggota peminjam.

4. Peminjam >< BJP
Bisa dipastikan hampir setiap peminjam mengambil pinjaman untuk menutup kebutuhannya, tetapi setiap peminjam mempunyai kebutuhan yang berbeda-beda. Ada yang untuk modal usaha, yang lainnya untuk membeli rumah atau kendaraan bermotor, yang lain lagi untuk biaya pendidikkan, ada juga yang digunakan untuk biaya berobat, dan tujuan lainnya. Tujuan pinjaman dapat dikelompokkan dalam; usaha, investasi, kesejahteraan, dan darurat. Dari empat kelompok tujuan pinjaman hanya pinjaman darurat yang ketika meminjam kesiapan untuk mengembalikan sangat rendah. Karena peminjam dengan tujuan usaha, investasi, dan kesejahteraan sudah mempersiapkan cara untuk mengembalikan pinjamannya jauh sebelum mengajukan pinjaman. Jadi bagi peminjam yang sudah siap atau memiliki rencana bagaimana mengembalikan peminjamannya sebelum mengajukan pinjaman, dapat dipastikan tidak memperhitungkan unsur BJP kedalam rencana pengembalian pinjamannya.

5. Denda >< BJP
Denda lebih dimaksudkan sebagai unsur pengendali dan mendidik agar anggota peminjam memperhatikan kewajibannya, daripada sebagai alat untuk mendapat penghasilan tambahan atau niat memberi hukuman. Sesuai dengan namanya jumlah denda yang harus dipenuhi biasanya diatas kewajiban sesungguhnya. Misalnya jika membayar bunga rutin peminjam membayar bunga 15% pertahun, denda bisa saja menuntut peminjam membayar dua kali lipat dari seharusnya. Tetapi pada prakteknya denda tidak dapat diterapkan sepenuhnya, penolakkan pihak peminjam ketika eksekusi akan dilaksanakan dan rasa iba dari eksekutif sering menjadikan denda hanya sebagai rumusan tak berjiwa. Jika BJP diberikan sebagai carrot, maka denda sebagai punishment harus dijalankan dengan tegas. Hanya saja jika punishment dijalankan tanpa pandang bulu dan tanpa peduli apa penyebab kelalaian atau kemacetan, maka Kopdit akan kehilangan hatinya. Denda dan BJP seperti dua sisi mata uang, keduanya saling melengkapi. Jika salah satunya tidak jalan maka terjadi kepincangan, sementara pengalaman menunjukkan bahwa tidak mudah melaksanakan denda walaupun denda tersebut sudah melewati gerbang kesepakatan bersama.

PRODUK PINJAMAN NON KOPDIT YANG MEMBERI BJP
Produk serupa dengan BJP dapat ditemukan pada kartu kredit (credit card). Pemegang kartu kredit adalah debitur atau peminjam yang mendapat pinjaman dari penerbit kartu kredit melalui agen-agennya (bank atau non bank). Pemegang kartu yang menggunakan kartunya untuk bertransaksi (diluar penarikan dalam bentuk tunai) tidak dikenakan bunga pinjaman jika membayar sesuai tanggal tagihan. Tetapi jika terlambat melakukan pelunasan tagihan atau hanya membayar jumlah minimal, pemegang kartu akan dikenakan suku bunga pinjaman yang mencapai 45% pertahun. Pihak penerbit kartu biasa memberikan point reward kepada pemegang kartu yang menggunakan kartunya untuk bertransaksi (belanja). HSBC menetapkan satu point untuk setiap Rp. 1.000,-. Sementara Citibank satu point untuk setiap Rp. 2.500,- bagi kartu jenis Gold dan dua point untuk setiap Rp. 2.500,- untuk kartu jenis Ultima.
Disamping Point reward penerbit kartu kredit juga memberi berbagai kesempatan untuk menikmati belanja dengan diskon. Belanja pakaian hingga makanan, alat peralatan hingga menonton di teater. Point reward yang diperoleh dapat ditukarkan dengan kupon belanja, menonton, atau digunakan sebagai alat pembayaran langsung, atau ditukar dengan cindera mata dan berbagai barang lainnya. Sungguh banyak reward yang ditawarkan oleh pemberi kredit kepada orang yang diberi kredit. Semua fasilitas, diskon dan hadiah sebetulnya tidak diberikan dengan cuma-cuma, semua itu dibiayai oleh para pemegang kartu sendiri. Karena disamping memperoleh pendapatan dari para merchant (pengusaha yang menerima pembayaran dengan kartu kredit), pengelola kartu kredit juga menerapkan suku bunga pinjaman yang tinggi dan denda yang besar. Point reward yang diberikan kepada pemegang kartu mirip dengan BJP yang diberikan oleh Kopdit kepada anggota peminjam.
Selain produk kartu kredit, produk perbankan dengan embel-embel prioritas atau premiere atau gold member atau istilah lain dengan kinerja serupa, juga memberikan apresiasi diluar bunga atau pendapatan lain sebagai hasil investasi. Sudah barang tentu bahwa apresiasi diberikan kepada nasabah atau pengguna jasa/produk yang memenuhi persyaratan tertentu. Misalnya harus memiliki simpanan minimum dengan jumlah tertentu secara terus menerus, dan apabila sipengguna produk tidak dapat mempertahankan tingkat jumlah minimum tersebut maka ia akan dikenakan denda atau biasa disebut biaya administrasi yang besarnya bisa mencapai Rp. 250.000,- setiap bulan. Sementara “BJPâ€
buletin
 
Posts: 7
Joined: Sun Sep 07, 2008 5:49 am

Return to ARTIKEL

Who is online

Users browsing this forum: Google [Bot] and 1 guest

cron